Rabu, 22 Oktober 2014



BAB I
LATAR BELAKANG MASALAH

Mengapa Orang Tidak Membayar Pajak?

Orang tidak membayar pajak, pertama-tama disebabkan karena mereka tidak tahu. Memang pajak dipungut berdasarkan UU dan dengan ditempatkannya UU di lembaran dan berita negara, semua orang dianggap mengetahuinya. Akan tetapi dalam kenyataannya masih banyak orang yang tidak mengetahuinya, termasuk juga UU di bidang perpajakan. Untuk itu diperlukan upaya sosialisasi dan kampanye oleh Pemerintah agar orang-orang menjadi tahu bahwa ada kewajiban membayar pajak berdasarkan UU.


Sesudah orang tahu bahwa ada kewajiban membayar pajak, belum tentu juga mereka membayar pajak karena walaupun mereka sudah tahu, tetapi mereka belum sadar. Mereka belum menyadari betul pentingnya pembayaran pajak bagi pembangunan. Untuk itu, pemerintah lagi-lagi perlu upaya ekstra untuk memberikan penyluhan secara persuasif agar masyarakat menyadari arti penting pajak bagi keberlangsungan roda pemerintahan dan pembangunan.
Orang sudah tahu dan sudah sadar akan pentingnya pajak, apakah mereka otomatis akan membayar pajak. Belum tentu. Walaupun sudah tahu dan sudah sadar, tetapi sepanjang mereka belum peduli untuk membayar pajak, maka tetap saja mereka belum membayar pajak. Mereka melihat tetangga, sahabat, maupun mitra bisnisnya tidak membayar pajak, tetapi tenang-tenang saja. Diperlukan upaya penegakan hukum yang kuat agar dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat akan peduli untuk membayar pajak.
Ada beberapa hal kunci yang juga menjadi penyebab enggannya orang membayar pajak penghasilan, yaitu:
1.      Stigma yang menyatakan bahwasanya urusan pajak adalah urusan yang merepotkan.
2.      Adanya kesulitan pada sebagian masyarakat untuk menghitung dan memastikan besaran penghasilannya yang nantinya mempengaruhi nilai pajak yang harus dia bayar.
3.      adanya kekhawatiran dari masyarakat bahwa pajak yang mereka bayarkan tidak sampai pada pihak yang tepat ataupun tidak dipergunakan untuk hal yang semestinya.












BAB II
PERUMUSAN MASALAH

Mengapa orang tidak membayar pajak ?
1.      apakah semua orang sudah tahu tentang arti dan manfaat pajak ? walaupun pajak telah mempunyai undang-undang sendiri dan semua orang dianggap mengetahuinya ? Jawabannya adalah tidak, karena tidak semua orang mengetahui tentang arti dan manfaat pajak apalagi tarif pajak. Oleh karena itu diperlukan sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat bukan hanya melalui media elektronik saja tetapi bisa juga melalui penyuluhan-penuluhan dari tinggat RT, RW, Kelurahan, Kabupaten bahkan bisa dimulai dari sekolah-sekolah bahkan di mulai dari sekolah TK atau SD (bukankah anak2 sekarang pemikirannya sudah kritis dan bisa saja sampai di rumah mereka akan bertanya kepada orang tuanya "apakah itu pajak", apakah mereka sudah bayar pajak" dan saya yakin orang tua akan bijak menerangkannya kepada anak2 mereka dan bisa juga orang tua yang tidak mengetahui berusaha mencari tahu untuk menjawab pertanyaan anak2nya, sehingga pada saat mereka tumbuh besar anak2 sudah mengerti mengapa kita harus bayar pajak), karena dengan penyuluhan dari sedini mungkin maka masyarakan akan berfikir betapa pentingnya membayar pajak.
2.      Masih banyaknya orang berfikir negatif (negative thinking), "buat apa bayar pajak kalo toh jalanan tetap macet dan berlubang", "buat apa bayar pajak kalo uangnya dikorup juga", "negara sudah hancur-hancuran begini buat apa bayar pajak, lebih baik disumbangkan ke fakir miskin".
Skeptisisme demikian membuat banyak orang malas membayar pajak, karena rasa keadilannya tersenggol, merasa percuma membayar pajak bahkan kalau yang dasar hatinya sudah curang, maka berusaha mengakali laporan pajak(bisa juga kongkalikong dengan oknum petugas pajak) dengan penghasilan / pendapatan serendah-rendahnya.
Dengan demikian, menurut saya sebagian orang bahkan kalau kita persentasikan dari 10 orang maka 9 orang adalah orang yang membayar pajak dengan tidak ikhlas, padahal pajak itu suatu kewajiban bukan keterpaksaan.
Bagaimana bila uang pajak kita dikorupsi ? Menurut saya itu seperti mengurai benang kusut, karena tidak bisa semua persoalan itu selesai dalam satu hari. Soal nanti uang pajak kita dikorupsi adalah masalah lain. Inilah tugasnya Kejaksaan, Polisi, BPK, BPKP maupun KPK untuk mengusut kejatahan korupsi.
Dengan demikian, kewajiban kita sebagai warga negara untuk membayar pajak, ya bayarlah dengan ikhlas, karena uang-uang pajak itu sangat penting untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan. Pajak adalah sumber pendapatan negera. Tanpa uang pajak, keuangan pemerintah kita bisa lumpuh, apalagi pendapatan negara dari sektor lain sudah diprediksi.
Tunaikan kewajiban membayar pajak dengan benar, maka kita akan menjadi dari mereka yang sedang mengurai benang kusut negeri ini.



BAB III
PEMBAHASAN

A.    PEMBAHASAN MASALAH

Kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu akan mempengaruhi tinggi
rendahnya terhadap kepatuhan wajib pajak. Menurut Kamus Bahasa Indonesia (1982:
847), kesadaran adalah keadaan tahu, keadaan mengerti dan merasa. Jadi kesadaran wajib
pajak adalah sikap mengerti wajib pajak badan atau perorangan untuk memahami arti,
fungsi dan tujuan pembayaran pajak. Masyarakat yang memiliki kesadaran pajak tinggi
akan mengerti fungsi pajak, baik mengerti manfaat pajak untuk masyarakat maupun diri
pribadi. Dengan demikian masyarakat akan sukarela dan disiplin membayar pajak tanpa
paksaan (Soemitro, 1987: 89).
Tanggungjawab atas kewajiban pelaksanaan pemungutan pajak sebagai pencerminan
kewajiban perpajakan berada pada wajib pajak sendiri. Wajib pajak diberi kepercayaan
prosedur dan administrasi pembayaran pajak yang harus dilakukan wajib pajak
menjadikan hasrat wajib pajak untuk membayar pajak semakin rendah, sehingga tingkat
kepatuhan wajib pajak juga menjadi rendah.
Menurut Sakti (2004) hal yang dapat diharapkan akan meningkatkan hasrat masyarakat
untuk membayar pajak yaitu kemudahan dalam administrasi proses atau prosedur
pembayaran pajak yang tidak berbelit-belit, untuk itu dibutuhkan modernisasi
administrasi dalam melakukan pembayaran pajak.

Kepatuhan Wajib Pajak

Menurut Badudu dan Zain (1994) dalam kamus besar bahasa Indonesia, kepatuhan berarti tunduk atau patuh pada ajaran atau aturan. Kepatuhan merupakan variabel yang sulit
dicari media pengukurannya. Adanya kepatuhan adalah karena ada peraturan atau
prosedur yang harus dilaksanakan dengan baik. Suhardito dan Sudibyo (1999)
menyatakan bahwa salah satu ukuran keberhasilan perpajakan yang sesuai dengan fungsi
budgeter pajak adalah keberhasilan penerimaan pajak atau collection rates. Keberhasilan
penerimaan pajak adalah rasio tingkat kepatuhan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak.
Semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, semakin tinggi pula tingkat keberhasilan
penerimaan pajak, dan akan mengakibatkan semakin tinggi keberhasilan perpajakan.
Seperti pernyataan yang dikemukakan oleh Eliyani (1989: 29) diketahui kepatuhan wajib
pajak didefinisikan sebagai memasukkan dan melaporkan pada waktunya informasi yang
diperlukan mengisi secara benar jumlah pajak yang terutang dan membayar pajak pada
waktunya, tanpa ada tindakan pemaksaan. Ketidakpatuhan timbul kalau salah satu syarat
definisi tidak dipatuhi.




Zain (2003), Aspek praktik perpajakan berhubungan dengan kepatuhan memenuhi
kewajiban perpajakan (tax compliance work) adalah pekerjaan wajib pajak untuk mengisi
SPT dalam rangka system self assessment. Agar kepatuhan memenuhi kewajiban
perpajakan tersebut dapat berjalan dengan sempurna, harus ada kerjasama antara fiskus
sebagai pemungut pajak dan wajib pajak sebagai pembayar pajak, yang dimanifestasikan
dalam pengisian SPT dan formulir-formulir pajak yang lainnya, yang digunakan oleh
pembayar pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang.
Sesuai dengan pernyataan Puput dan Nashih (2005), kepatuhan secara administratif
diketahui dari pengajuan pembayaran tepat waktu yaitu penyampaian Surat Setoran Pajak
(SSP) dan Surat Pemberitahuan (SPT). Sedangkan kepatuhan secara teknis adalah teknis
penghitungan pajak yang harus dibayar sesuai dengan actual income berdasar pada tarif
pajak. Dalam penelitian ini akan digunakan kepatuhan wajib pajak sebagai variabel
dependen. Dimana kepatuhan diartikan sebagai ketaatan dalam pelaksanaan self
assessment system oleh wajib pajak sesuai dengan prinsip pemungutan pajak. Dalam
prinsip pemungutan pajak tersebut, wajib pajak diwajibkan menghitung,
memperhitungkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga peraturan
besarnya pajak yang terutang berada pada wajib pajak sendiri, selain itu wajib pajak
diwajibkan pula melaporkan secara teratur jumlah pajak yang terutang dan yang telah
dibayar sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan (Zain,
2003:111).

Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dengan Kepatuhan Wajib Pajak
Kesadaran bernegara merupakan faktor penentu adanya kesadaran perpajakan.
Kesadaran bernegara merupakan sikap sadar mempunyai negara dan sikap sadar terhadap
fungsi negara. Sikap yang demikian merupakan komponen cognitif, affective dan
conative yang berinteraksi dalam memahami dan merasakan serta berperilaku terhadap
makna dan fungsi negara atau siapapun yang merasa menjadi warga negara, yaitu
kerelaan memenuhi kewajibannya, termasuk rela memberikan kontribusi dana untuk
pelaksanaan fungsi pemerintah dengan cara membayar kewajiban pajaknya (Suparmoko,
1992: 242).
Mengacu pada kesadaran bernegara, maka kesadaran perpajakan adalah suatu sikap
terhadap fungsi pajak, berupa penerapan komponen cognitif, affective dan conative dalam
memahami, merasakan dan berperilaku terhadap makna dan fungsi pajak. Wajib pajak
berkonsekuensi logis untuk para wajib pajak agar mereka rela memberikan kontribusi
dana untuk pelaksanaan fungsi perpajakan dengan cara membayar kewajiban pajak secara
tepat waktu dan tepat jumlahnya.
Rendahnya kesadaran wajib pajak dapat berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.
Hal tersebut dapat dihubungkan dengan teori pembelajaran sosial yang dikemukakan oleh
Paulov, dalam teori ini menyatakan bahwa individu-individu dapat belajar dan
memahami dengan mengamati apa yang terjadi pada orang lain atau juga bisa dengan
mengalaminya secara langsung.

Pengaruh Persepsi wajib Pajak tentang Sanksi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Pengaruh persepsi tentang sanksi denda Pajak Penghasilan (PPh) terhadap kepatuhan
wajib pajak dapat dihubungkan dengan teori atribusi untuk mengembangkan penjelasan
dari cara kita menilai orang secara berlainan, bergantung pada makna apa yang kita
hubungkan ke suatu perilaku tertentu. Pada dasarnya, teori itu menyarankan bahwa bila
mengamati perilaku seorang individu, kita berusaha menentukan apakah perilaku karena
penyebab internal ataukah eksternal. Penentuan tersebut tergantung pada tiga faktor: (1)
kekhasan tertentu, (2) kesepakatan bersama dan (3) konsistensi. Perilaku yang disebabkan faktor internal adalah perilaku yang diyakini berada di bawah
kendali pribadi individu itu. Perilaku yang disebabkan faktor eksternal adalah sebagai
hasil dari sebab-sebab luar, yaitu orang itu dilihat sebagai akibat dari tekanan situasi.
Berdasarkan pada teori di atas, maka dapat disimpulkan bahwa teori tesebut mengandung
adanya hubungan antara persepsi wajib pajak tentang sanksi terhadap kepatuhan wajib
pajak. Tanggapan atau proses (penerimaan) langsung wajib pajak terhadap tangguhan
(tindakan-tindakan, hukuman dan sebagainya) akan diperoleh apabila wajib pajak
tersebut melanggar norma perpajakan (Undang-Undang Perpajakan).

Pengaruh Hasrat Membayar Pajak dengan Kepatuhan Wajib Pajak
Teori social influence, teori ini berhubungan dengan efek interaksi sosial individu.
Dalam riset awal tentang teori sosial influence dapat ditelusuri temuan Allport dalam Van
der Stede (2000) yang menyatakan bahwa individu akan memberikan penilaian lebih
konservatif pada kondisi dimana ada keberadaan orang lain daripada di keadaan
terisolasi.
Berdasarkan uraian teori di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hasrat membayar pajak
seseorang tergantung dari penguatan positif yang diterimanya. Apabila interaksi dengan
individu lain dapat berjalan dengan baik, maka keinginan untuk melaksanakan kewajiban
perpajakannya akan berjalan dengan baik pula. Pada akhirnya akan menambah
pemasukan negara dan juga meningkatkan kepatuhan bagi wajib pajak.

Hipotesis
H 1 : Kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam
pemenuhan kewajiban perpajakannya.
H 2 : Persepsi wajib pajak tentang sanksi berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib
Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
H 3 : Hasrat membayar pajak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam
pemenuhan kewajiban perpajakannya.






B.     METODE PENELITIAN

Definisi Operasional Dan Pengukuran Variabel
Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah kesadaran wajib pajak, persepsi
wajib pajak tentang sanksi , hasrat membayar pajak sebagai variabel tidak bebas.
1. Kesadaran wajib pajak (X1), yaitu adanya memiliki kesadaran pajak tinggi akan
mengerti fungsi dan manfaat pajak, baik mengerti untuk masyarakat maupun diri
pribadi, Instrumen yang digunakan untuk mengukur variabel ini diadopsi kuesioner yang
dikembangkan oleh Avrianti (2006) yang terdiri dari 8 item pertanyaan dengan skala
likert 1 sampai 5.
2. Persepsi wajib pajak tentang sanksi (X2), yaitu persepsi wajib pajak tentang sanksi
yang diterimanya apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya. Variabel ini
diukur menggunakan instrumen yang dikembangkan oleh Sari (2006) yang meliputi
kesadaran wajib pajak terhadap sanksi dan peraturan tingkat pelanggaran, terdiri dari
8 item pertanyaan dengan skala likert 1 sampai 5.
3. Hasrat membayar pajak (X3), yaitu keinginan yang kuat untuk melakukan kewajiban
perpajakan oleh masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak. Varibel ini diukur
menggunakan instrumen yang dikembangkan oleh Avrianti (2006) yang terdiri dari 8
item pertanyaan dengan skala likert 1 sampai 5.
4. Kepatuhan wajib pajak (Y), yaitu ketaatan untuk melakukan ketentuan-ketentuan atau
aturan perpajakan yang berlaku. Variabel ini dukur menggunakan instrumen yang
dikembangkan oleh Sari (2006) yang terdiri dari 15 item pertanyaan dengan skala
likert 1 sampai 5.

Populasi dan Sampel
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wajib pajak badan yang terdaftar di KPP
Gubeng Surabaya, sementara teknik penarikan sampel dilakukan secara random sebanyak
50 wajib pajak badan.

Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data adalah survey dengan menyebarkan kuesioner penelitian
kepada responden.

Uji Validitas dan Reliabilitas
1. Validitas
Analisis validitas bertujuan untuk menguji apakah tiap butir pertanyaan benar-benar
telah sahih, paling tidak kita dapat menetapkan derajat yang tinggi dari kedekatan
data yang diperoleh dengan apa yang kita yakini dalam pengukuran. Sebagai acuan
yaitu melihat r hasil untuk tiap item (variabel) pada kolom Corrected Item – Total
Correlation.



2. Reliabilitas
Reliabilitas adalah derajat ketepatan, ketelitian atau keakuratan yang ditunjukkan
oleh instrumen pengukuran. Analisis keandalan butir bertujuan untuk menguji
konsistensi butir-butir pertanyaan dalam mengungkap indikator. Perhitungan
keandalan butir dalam penelitian ini dengan melihat r hasil yaitu nilai alpha.

Uji Asumsi Klasik
Uji asumsi klasik yang akan digunakan dalam analisis penelitian ini adalah, ujigga wajib pajak akan sukarela membayar pajak tanpa paksaan. multikolinieritas, uji heterokedastisitas, dan uji normalitas.
1. Multikolinieritas.
Uji multikolinieritas bertujuan untuk menguji apakah dalam persamaan regresi
ditemukan adanya korelasi antara variable bebas (independent). Model regresi yang
baik seharusnya tidak terjadi korelasi di antara variabel bebas. Deteksi adanya
multikoloniaritas dilihat dari besaran VIF yaitu: (Ghozali, 2001: 57-59)
- Jika besaran VIF < 10 maka tidak terjadi multikoloniaritas
- Jika besaran VIF > 10 maka terjadi multikolinearitas.
2. Heteroskedastisitas
Maksud dari penyimpangan heteroskedastisitas adalah variabel independent adalah
tidak konstan (berbeda) untuk setiap nilai tertentu variabel independent. Pada modal
regresi linier nilai residual tidak boleh ada hubungan dengan variabel bebas. Untuk
mendeteksi ada tidaknya heterokedastisitas adalah dengan melihat hasil grafik
scatterplot apakah membentuk suatu pola tertentu atau tidak.
3. Uji Normalitas.
Tujuan pengujian ini adalah untuk menguji apakah dalam sebuah model regresi,
variabel dependen, variabel independen atau keduanya mempunyai distribusi normal
atau tidak (Ghozali, 2006). Model regresi yang baik adalah distribusi data normal
atau mendekati normal. Deteksi normalitas dengan grafik hasil pengujian dengan
SPSS yaitu dengan melihat penyabaran data (titik) pada sumbu diagonal grafik. Dasar
pengambilan keputusan adalah jika data menyebar di sekitar garis diagonal dan
mengikuti arah garis diagonal, maka model regresi memenuhi asumsi Normalitas.
Sedangkan jika data menyebar jauh dari garis diagonal dan/atau tidak mengikuti arah
garis diagonal, maka model regresi tidak memenuhi asumsi Normalitas.

Uji Regresi Linier Berganda
Persamaan regresi berganda yang digunakan sebagai berikut:
Y = β0 + β1X1 + β2X2 + β3X3 + e
Keterangan: Y = Kepatuhan Wajib Pajak
X1 = Kesadaran Wajib Pajak
X2 = Persepsi Wajib Pajak Tentang Sanksi
X3 = Hasrat Membayar Pajak
β1 - β3 = Koefisien Regresi




Uji Hipotesis
1. Uji F
Uji Pengaruh simultan digunakan untuk mengetahui apakah variabel independen
secara bersama-sama atau simultan mempengaruhi variable Dependen. Jika nilai fhit >ftab atau nilai signifikan < alpha maka dikatakan mempengaruhi hipotesis.
2. Uji t
Uji parsial digunakan untuk mengetahui pengaruh masing-masing variabel
independen terhadap variabel dependen: Jika nilai thit > ttab atau nilai signifikan <
alpha maka dikatakan mendukung hipotesis, sebaliknya apabila thit < ttab atau nilai
signifikan > alpha maka dikatakan menolak hipotesis

C.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN PENELITIAN

Statistik Deskriptif

Tabel 1
Statistik Deskriptif
TOTALX1      TOTALX2      TOTALX3      TOTALY
N         Valid               50                   50                    50                    50
Missing                        0                      0                     0                     0
Mean                           32,1600           27,1400           29,8800           51,9800
Median                        33,0000           30,0000           31,0000           52,0000
Mode                           33,00               31,00               31,00               49,00
Std. Deviation             4,64389           6,65785           6,56720           3,81453
Variance                      21,566             44,327             43,128             14,551
Range                          18,00               24,00               23,00               12,00
Minimum                     22,00               16,00               17,00               47,00
Maximum                    40,00               40,00               40,00               59,00
Sum                             1608,00           1357,00           1494,00           2599,00

Dari hasil statistik deskriptif di atas dapat diketahui bahwa rata-rata data penelitian setiap
varibel adalah 32.1600, 27.1400, 29.8800 dan 51.9800
Selain itu, diketahui nilai penyebaran data melalui standar deviasi, rentang nilai
berdasarkan range data, dan varian data yang dapat dilihat pada tabel di atas. Nilai
minimum dalam setiap variabel berturut-turut adalah 22.00, 16.00, 17.00, dan 47.00.
Sedangkan nilai maksimum data setiap variabel tersebut adalah 40.00, 40.00, 40.00, dan
59.00.

Hasil Uji Validitas dan Reliabilitas
Jumlah data yang layak diuji dalam penelitian ini sebanyak 50 responden. Uji statistik
dilakukan menggunakan program SPSS versi 12.00 dengan hasil sebagai berikut :


Tabel 2
Validitas Kesadaran Wajib Pajak
Variabel         r hitung          r tabel                         Keterangan
Kes_wp_1       0.616               0.2787                         Valid
Kes_wp_2       0.695               0.2787                         Valid
Kes_wp_3       0.786               0.2787                         Valid
Kes_wp_4       0.691               0.2787                         Valid
Kes_wp_5       0.595               0.2787                         Valid
Kes_wp_6       0.504               0.2787                         Valid
Kes_wp_8       0.661               0.2787                         Valid

Dari hasil uji validitas variabel kesadaran wajib pajak seperti yang tampak (tabel 2)
diatas, diketahui bahwa ada satu pertanyaan yang tidak valid yaitu pertanyaan ke tujuh
sehingga dihapuskan dalam analisis lanjutan.

Tabel 3
Validitas Persepsi Sanksi (X2)
Variabel         r hitung          r tabel                         Keterangan
Per_sank_1      0.808               0.2787                         Valid
Per_sank_2      0.615               0.2787                         Valid
Per_sank_3      0.653               0.2787                         Valid
Per_sank_4      0.890               0.2787                         Valid
Per_sank_5      0.512               0.2787                         Valid
Per_sank_6      0.674               0.2787                         Valid
Per_sank_7      0.620               0.2787                        Valid
Per_sank_8      0.326               0.2787                         Valid

Tabel 4
Validitas Hasrat Membayar Pajak
Variabel         r hitung          r tabel                         Keterangan
Has_mp_1       0.812               0.2787                         Valid
Has_mp_2       0.299               0.2787                         Valid
Has_mp_3       0.896               0.2787                         Valid
Has_mp_4       0.313               0.2787                         Valid
Has_mp_5       0.940               0.2787                         Valid
Has_mp_6       0.930               0.2787                         Valid
Has_mp_7       0.692               0.2787                         Valid
Has_mp_8       0.787               0.2787                         Valid



Tabel 5
Kepatuhan (Y)
Variabel                     r hitung          r tabel                         Keterangan
Kepatuhan_1               0.295               0.2787                         Valid
Kepatuhan_3               0.031               0.2787                         Valid
Kepatuhan_5               0.652               0.2787                         Valid
Kepatuhan_6               0.551               0.2787                         Valid
Kepatuhan_7               0.320               0.2787                         Valid
Kepatuhan_8               0.367               0.2787                         Valid
Kepatuhan_9               0.345               0.2787                         Valid
Kepatuhan_11             0.279               0.2787                         Valid
Kepatuhan_12            0.232               0.2787                         Valid
Kepatuhan_13            0.629               0.2787                         Valid
Kepatuhan_14            0.451               0.2787                         Valid
Kepatuhan_15             0.695               0.2787                         Valid

Dari hasil uji validitas variabel kepatuhan wajib pajak seperti yang tampak (tabel 5)
diatas, diketahui bahwa ada beberapa pertanyaan yang tidak valid yaitu pertanyaan ke
satu, dua, empat dan sepuluh, sehingga akan dihapuskan dalam analisis lanjutan.
Hasil Uji Hipotesis
Hasil uji hipotesis dalam penelitian ini adalah hasil uji regresi berganda. Tujuan uji
regresi berganda yaitu untuk mengetahui pengaruh beberapa variabel independen
terhadap variabel dependen. Dalam penelitian ini variabel independen adalah kesadaran
(X1), persepsi sanksi (X2) dan hasrat membayar pajak (X3), sedangkan variabel
dependen adalah kepatuhan wajib pajak (Y). Dari hasil uji regresi berganda diperoleh
persamaan sebagai berikut:
Y= 0,000 + 0.492X1 + 0.480X2 -0.159X3
Keterangan: Y = Kepetuhan wajib pajak badan
X1= Kesadaran wajib pajak
X2= Persepsi sanksi wajib pajak
X3= Hasrat membayar pajak
Persamaan regresi tersebut dapat diartikan bahwa konstanta sebesar 0.000 menyatakan
bahwa jika tidak ada kesadaran, persepsi sanksi, dan hasrat membayar pajak, maka tidak
ada yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak badan. Koefisien regresi 0.492
menyatakan bahwa setiap adanya kenaikan satu kesadaran maka kepatuhan wajib pajak
meningkat sebesar 0.492 dengan asumsi variabel yang digunakan konstan. Koefisienregresi 0.408 menyatakan bahwa setiap adanya kenaikan satu persepsi sanksi maka
kepatuhan wajib pajak badan akan meningkat sebesar 0.408 dengan asumsi variabel yang
digunakan konstan.
Dengan asumsi variabel yang digunakan konstan. Berdasarkan atas perbedaan koefisien
regresi di atas, dapat diketahui bahwa pengaruh variabel kesadaran wajib pajak lebih
besar dibandingkan dengan variabel persepsi sanksi dan hasrat membayar pajak terhadap
kepatuhan wajib pajak.
BAB IV
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Kesadaran wajib pajak (X1) berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak (Y),
yang artinya bahwa semakin wajib pajak memiliki kesadaran pajak yang tinggi akan
mengerti fungsi dan manfaat pajak, baik mengerti untuk masyarakat maupun diri pribadi,
sehingga wajib pajak akan sukarela membayar pajak tanpa adanya paksaan. Sehingga,
akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Persepsi tentang sanksi (X2) berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak (Y),
yang artinya bahwa semakin wajib pajak mengerti atau sadar terhadap sanksi (tindakantindakan,
hukuman, dan sebagainya) yang diterimanya apabila wajib pajak tidak
memenuhi kewajiban perpajakannya serta melanggar norma perpajakan (Undang-Undang
Perpajakan) maka kecenderungan untuk meningkatkan kepatuhan dalam melaksanakan
kewajibannya semakin tinggi pula. Wajib pajak dalam hal ini pemilik perusahaan di
Surabaya sudah seharusnya mengerti dan sadar dengan sanksi (tindakan-tindakan,
hukuman, dan sebagainya) yang akan diterimanya apabila wajib pajak tersebut melanggar
norma-norma perpajakan (Undang-Undang Perpajakan).
Dengan demikian perlu diupayakan oleh Ditjen pajak untuk menetapkan sanksi-sanksi
secara tegas kepada semua wajib pajak yang melakukan penyimpangan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga akan meningkatkan kepatuhan
wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Hasrat membayar pajak yaitu keinginan yang kuat untuk melakukan kewajiban
perpajakan oleh masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak. Hasrat membayar pajak
muncul dari dalam hati wajib pajak. Dalam hal ini wajib pajak badan harus memiliki
keinginan yang kuat untuk membayar pajak. Namun konsisten dengan hasil uji statistik
bahwa hasrat membayar pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya. Jika hasrat membayar pajak masih rendah, maka
diperlukan pengetahuan terhadap wajib pajak agar tidak melakukan kelalaian.











B.     SARAN
1)      Melakukan sosialisasi, Sebagaimana dinyatakan Dirjen Pajak bahwa kesadaran membayar pajak datangnya dari diri sendiri, maka menanamkan pengertian dan pemahaman tentang pajak bisa diawali dari lingkungan keluarga sendiri yang terdekat, melebar kepada tetangga, lalu dalam forum-forum tertentu dan ormas-ormas tertentu melalui sosialisasi.
2)      Memberikan kemudahan dalam segala hal pemenuhan kewajiban perpajakan dan meningkatkan mutu pelayanan kepada wajib pajak. Jika pelayanan tidak beres atau kurang memuaskan maka akan menimbulkan keengganan Wajib Pajak melangkah ke kantor Pelayanan Pajak. Pelayanan sebagai wajah DJP harus mencitrakan sebuah keramahan, keanggunan dan kenyamanan. Pelayanan berkualitas adalah pelayanan yang dapat menciptakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan wajib pajak. Pelayanan yang berkualitas adalah pelayanan yang dapat memberikan kepuasan kepada Wajib Pajak dan tetap dalam batas memenuhi standar pelayanan yang dapat dipertangungjawabkan serta harus dilakukan secara konsisten dan kontinyu. DJP harus terus menerus meningkatkan efisiensi administrasi dengan menerapkan sistem dan administrasi yang handal dan pemanfaatan teknologi yang tepat guna. Pelayanan berbasis komputerisasi merupakan salah satu upaya dalam penggunaan Teknologi Informasi yang tepat untuk memudahkan pelayanan terhadap Wajib Pajak.
3)      Memberikan sanksi kuat bagi yang tidak membayar pajak.























KLIPING KASUS KESADARAN MEMBAYAR PAJAK






DAFTAR PUSTAKA

Avrida, Novrianti. 2006. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Wajib Pajak
dan Hasrat Membayar Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak“. UPN.

Badudu, J.S, dan Zain M. 1994. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Hal 1013. PT Inter
Grafika. Jakarta.